SEJARAH
PEMERINTAHAN GAMPONG
Sistem pemerintahan gampong Meunasah Baro berazaskan kepada pola adat
kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu.
Pemerintahan gampong dipimpinan oleh Keucik dan dibantu oleh 2 orang Wakil
Keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintahan gampong belum ada
istilah kepala dusun. Wakil Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan
fungsi yang sama seperti halnya pada saat ini. Imum mukim memiliki peranan yang
cukup kuat dalam tantanan pemerintahan gampong,
yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan kebijakan di
tingkat pemerintahan gampong dan dalam memutuskan hukum adat.
Tuha Peut menjadi bagian lembaga penasehat gampong. Tuha Peut juga sangat
berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan
keputusan-putusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh
Keuchik. Imum Meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Pada zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di rumah Pak Keuchik dan di
lapangan (tengah-tengah masyarakat) karena pada saat itu belum ada kantor
Keuchik.
Urutan pemimpin pemeritahan Gampong Meunasah Baro atau Keuchik menurut informasi para Tetua Gampong sampai
dengan sekarang adalah sebagai berikut:
No
|
Tahun
|
Keuchik
|
1
|
1912 - 1915
|
Pang Rayeuk
|
2
|
1915 - 1920
|
K. Mahmud
|
3
|
1920 - 1925
|
Waki Musa
|
4
|
1925 - 1945
|
K. Sulaiman
|
5
|
1945 - 1960
|
K. Ibrahim
|
6
|
1960 - 1975
|
K. Hasyem
|
7
|
1975 - 1986
|
K. M.Ali
|
8
|
1986 - 2003
|
K. Muhammad Syeh
|
9
|
2003 - 2008
|
K. Muslim
|
10
|
2003 - Sekarang
|
T. Amiruddin
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar